Arsip untuk Juli, 2007

Media Untuk Anak yang sangat bersifat Global!

Berbicara tentang media, kita akan membayangkan sesuatu alat untuk memudahkan/ memenuhi keinginan dari tujuan kita (bayangan saya). tetapi secara awam, saya memang beranggapan seperti itu.

Selepas dari itu semua, sejenak kita pulangkan ingatan kita tentang media, ya……! media! maksut saya media yang benar-benar layaknya media, apa itu berbentuk benda, gambar, suara, tulisan, bahkan media yang bersifat maya(Khayalan). khayalan…? emang ada media yang berbentuk khayalan?terserah kita menjawabnya seperti apa, antara ada dan tiada. tapi yang pasti sesuatu apapun dia, kalau sudah menjadi alat/sarana untuk membantu kita untuk menyampaikan informasi atau apa saja, itu sudah terwakili sebagai media, tinggal saja layak atau tidak layak dalam cara pengemasan media itu sendiri.

Berbicara media dalam kontek anak, apa yang paling tepat yang kita berikan kepada anak Salah satunya mading (Majalah Dinding). ya…! mading, seperti yang sudah diwacanakan pada Workshop Pengembanagan Media untuk Anak yang jelas-jelas memberi mamfaat untuk anak tentunya.

Masih banyak lagi media-media lain yang patut diperkenalkan untuk menjadikan sarana Partisipasi Anak.

klik disini Mading juga salah satu media untuk anak.

Komentar bertahan »

Ada Apa Dengan Draff Qanun Perlindungan Anak ???

Assalamulaikum wr wb.

baru-baru ini kita bisa melihat, mendengar dan membaca di media-media, bahwa Nanggroe Aceh Darussalam telah membuat Qanun Pemerintahan Aceh, dengan proses penuh tantangan. Dengan adanya qanun pemerintahan ini diharapkan melahirkan qanun-qanun yang bisa diterapkan di tanah Aceh ini, salah satunya adalah Qanun yang mengatur Pemenuhan hak-hak Anak yang secara khususnya di Aceh, Dalam beberapa hari yang lalu saya mengikuti workshop sosialisasi Draff Qanun Pelindungan anak yang difasilitasi oleh Dinas Sosial NAD yang dihadiri oleh berbagai instansi-instansi, termasuk didalamnya juga instansi Non-Goverment yang sedang berjamur diaceh pada saat ini. dalam forum ini para peserta dapat berdiskusi dengan para narasumber yang katanya adalah Tim perumus Qanun Perlindungan Anak. Alangkah terkejutnya saya, ketika saya membaca isi dari draff yang berupa kisi-kisi, mengapa tidak, saya mememukan celah yang sangat besar, yaitu Sanksi Tindak Pidana yang tercantumdalam draff sangatlah ringan ( 6 bulan penjara atau denda 50 juta), sangat ringan. ini akan menjadi bumerang sendiri bagi Qanun sendiri, karena akan banyak kasus kasus yang akan timbul nantinya. sanksi ini sangat ringan ketimbang dengan UU Nomor 23 tahun 2002 yang memberi sanksi 6 tahun penajara, bandingkan???. dan menurut hemat saya, saya melihat banyak yang belum banyaknya pasal-pasal yang mengatur tentang persoalan-persoalan yang khusus, masih bersifat umum. kita mengharapkan Qanun Perlindungan Anak ini dapat menjadi sarana perbaikan dalam halnya Perlindungan Anak di Aceh ini, mengingat aceh ini adalah daerah yang sudah mengalami berbagai cobaan-cobaan.

M asih banyak persoalan-persoalan yang belum tercover dalam Draff Qanun Perlindungan Anak ini, bukannya saya suka mengkritik, tapi inilah realitanya, kita belum bisa melihat sampai hal-hal yang sangat detil!. siapkah kita?

Komentar (7) »