Assalamulaikum wr wb.
baru-baru ini kita bisa melihat, mendengar dan membaca di media-media, bahwa Nanggroe Aceh Darussalam telah membuat Qanun Pemerintahan Aceh, dengan proses penuh tantangan. Dengan adanya qanun pemerintahan ini diharapkan melahirkan qanun-qanun yang bisa diterapkan di tanah Aceh ini, salah satunya adalah Qanun yang mengatur Pemenuhan hak-hak Anak yang secara khususnya di Aceh, Dalam beberapa hari yang lalu saya mengikuti workshop sosialisasi Draff Qanun Pelindungan anak yang difasilitasi oleh Dinas Sosial NAD yang dihadiri oleh berbagai instansi-instansi, termasuk didalamnya juga instansi Non-Goverment yang sedang berjamur diaceh pada saat ini. dalam forum ini para peserta dapat berdiskusi dengan para narasumber yang katanya adalah Tim perumus Qanun Perlindungan Anak. Alangkah terkejutnya saya, ketika saya membaca isi dari draff yang berupa kisi-kisi, mengapa tidak, saya mememukan celah yang sangat besar, yaitu Sanksi Tindak Pidana yang tercantumdalam draff sangatlah ringan ( 6 bulan penjara atau denda 50 juta), sangat ringan. ini akan menjadi bumerang sendiri bagi Qanun sendiri, karena akan banyak kasus kasus yang akan timbul nantinya. sanksi ini sangat ringan ketimbang dengan UU Nomor 23 tahun 2002 yang memberi sanksi 6 tahun penajara, bandingkan???. dan menurut hemat saya, saya melihat banyak yang belum banyaknya pasal-pasal yang mengatur tentang persoalan-persoalan yang khusus, masih bersifat umum. kita mengharapkan Qanun Perlindungan Anak ini dapat menjadi sarana perbaikan dalam halnya Perlindungan Anak di Aceh ini, mengingat aceh ini adalah daerah yang sudah mengalami berbagai cobaan-cobaan.
M asih banyak persoalan-persoalan yang belum tercover dalam Draff Qanun Perlindungan Anak ini, bukannya saya suka mengkritik, tapi inilah realitanya, kita belum bisa melihat sampai hal-hal yang sangat detil!. siapkah kita?
cclhoknga berkata,
Juli 24, 2007 @ 9:38 pm
Apakah kita mau jadi sarang para pelaku-pelaku penindas anak??? enam bulan???
budi berkata,
Juli 25, 2007 @ 10:40 am
perlu perhatian seluruh masyarakat aceh mengenai qanun perlindungan anak ini serta pengawasan terhadap jalannya proses ,untuk anak-anak kita bersama
Rita berkata,
Juli 26, 2007 @ 7:37 am
saya ingin memberi penjelasan sedikit mengenai sanksi didalam qanun.
dari diskusi working group qanun saya mendapat informasi bahwa sebuah perda/qanun memang hanya bisa mengatur sanksi 6 bulan kurungan tidak bisa lebih. karena perda/qanun berada di bawah undang-2. dan apa yang sudah di atur di dalam undang-undang tidak perlu lagi diatur di dalam qanun.Qanun diharapkan mengatur hal-hal yang belum diatur dlm undang-2.saya berfikir malah qanun ini tidak perlu memuat sanksi karena sanksi sudah ada di UU perlindungan anak.
Qanun ini di harapkan dapat memuat hal-hal yang spesifik aceh,maka sangat diharapkan sekali masukan dari teman-2.
Andy berkata,
Juli 26, 2007 @ 9:20 am
Ternya di aceh sudah ada ancang-ancang kepada Qanun Perlindungan Anak ya…..???
Daerah lain gimana nih dengan Perdanya???
kapan nyusulnya….?????
cclhoknga berkata,
Juli 27, 2007 @ 6:47 am
Andy Said :
“Ternya di aceh sudah ada ancang-ancang kepada Qanun Perlindungan Anak ya…..???
Daerah lain gimana nih dengan Perdanya???
kapan nyusulnya….?????”
Tuh….. pak gubernur………gimana tuh….
Zaki berkata,
Februari 27, 2008 @ 4:55 am
Kok ga ada terdengar lagi kabar dari proses penyusunan Draff Qanun yang lalu? apa palu pak dewan sudah hilang?
yeyen Kahar berkata,
Maret 17, 2008 @ 8:31 am
Sudah ada draft saja itu prestasi, tapi bagaimana draft itu dikawal terus setelah disampaikan ke eksekutif dan legislatif adalah hal yang penting juga. Jangan mandeq dong ………… Kalo person-person dari tim lama sudah banyak yang non aktif karena berbagai hal kenapa tidak segera bentuk tim baru. Kita kan masih punya media seperti ALPA dan Coordination meeting yang difasilitasi Unicef melalui DinSos. Maju terus lah ………………..