Pengalihan penanganan kasus-kasus anak yang diduga telah melakukan tindak pidana dari proses formal dengan atau tanpa syarat, diversi, itulah pengertiannya.Referensi Kebijakan:
Telegram Kabareskrim POLRI No.Pol.:TR/1124/xi/2006
tgl 16 Nopember 2006, yang isinya antara lain adalah :
1. Dalam Menangani Kss Anak (pelaku/korban) agar setiap penyidik kedepankan azas kepentingan terbaik anak sbg landasan utama dlm ambil keputusan ttg penanganannya.
2. Penyidik terus berusaha mencari alternatif penyelesaian terbaik bagi kepent pertumbuhan anak serta seoptimal mungkin jauhkan anak dari proses peradilan formal / pengadilan.
3. Menghentikan praktek2 yg tdk profesional dan proporsional dlm melakukan proses penyidikan terhadap anak.
4. Mengembangkan kemitraan atau berjejaring dgn berbagai pihak yg memiliki perhatian dan kepedulian terhdp anak guna dptkan berbagai masukan yg dpt dijadikan bahan kajian dlm mencari alternatif lain yg komprehensif dlm menyelesaiakan kss anak.
5. Sedapat mungkin mengembngkan prinsip diversi dalam model restorative justice dlm memproses kasus anak.
6. Setiap tp yg libatkan anak dpt diproses dgn pendekatan keadilan restoratif shg dpt jauhkan anak dr proses hukum formal, agar anak terhindar dr trauma psikologis dan stigmasasi serta dampak buruk lainnya sbg ekses gakkum formal / pengadilan.
Tujuan Diversi :
1. Untuk menghindari penahanan
2. Untuk menghindari cap/label atau stigmatisasi
3. Untuk meningkatkan keterampilan hidup bagi pelaku
4. Agar pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya
5. Untuk mencegah pengulangan tindak pidana
6. Untuk memajukan intervensi-intervensi yang diperlukan bagi korban dan pelaku tanpa harus melalui proses formal
7. Program Diversi juga akan menghindarkan anak dari proses sistem peradilan
8. Lebih lanjut program ini akan menjauhkan anak-anak dari pengaruh-pengaruh dan implikasi negatif dari proses peradilan tersebut.
Diversi yang Restoratif :
1. Mendorong pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya
2. Memberikan kesempatan bagi pelaku untuk mengganti kesalahan yang dilakukannya dengan berbuat kebaikan bagi si korban
3. Memberikan kesempatan bagi korban untuk ikut serta dalam proses
4.Memberikan kesempatan bagi pelaku untuk dapat mempertahankan hubungan dengan keluarga
5. Memenuhi kebutuhan mereka yang dirugikan oleh tindak pidana
6. Memberikan kesempatan bagi rekonsiliasi dan penyembuhan masyarakat yang dirugikan.
Kriteria Restorative Justice :
1. Kasus kenakalan anak yg tidak mengorbankan kepentingan orang banyak.
2. Kenakalan anak yg tidak mengakibatkan hilangnya nyawa, luka berat, cacat.
3. Kenakalan anak yg bukan kejahatan susila serius dan menyangkut kehormatan.
Syarat Untuk Restorative Justice :
1. pelaku mengaku dan menyatakan bersalah.
2. ada persetujuan dari korban untuk penyelesaian secara musyawarah ( diluar sistem pidana ).
3. kepolisian sbg fasilitator atau ada persetujuan sbg institusi yg punya kewenangan untuk melaksanakan diskresi.
4. didukung oleh komunitas / masyarakat setempat.
yah gitu deh kira-kira, gimana? ada yang intruksi?bisa diperbaiki kok.