Childrens Centre Lhoknga ini didirikan pada tanggal 21 Januari 2005 oleh para relawan kemanusian yang direkrut oleh UNICEF dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan (KPP) untuk pelayan anak korban Bencana Alam Gempa dan Tsunami di Aceh. Childrens Centre ini telah melewati 3 tahapan dalam penganganan terhadap anak, yaitu :
1.Tahap Emergency dengan Program :
a.Psychososial
b.Registrasi – Reunifikasi
2.tahap Pasca Emergency dengan Program :
a.Psychososial
b.Tracing – Reunifikasi
c.Child Abuse
3.Tahap Pemberdayaan :
a.Psychososial
b.Child Abuse
c.Sosial Welfare
d.Pemberdaan anak dan Perempuan.
Kedepan CC ini insyaAllah akan menjadi milik masyarakat Lhoknga. Staff CC mempunyai tugas sesuai dengan divisi dan jabatan yang di embank, seperti Koordinator CC, Administrasi/Finance, dan Divisi Psychososial yang bertugas menangani Psykis atau mental.
Divisi Sosial Welfare yang bertugas menangani Separated Children atau anak-anak yang selamat dari Bencana Alam Gempa dan Tsunami namun terpisah dengan orang tuanya.
Divisi Child Abuse yang bertugas menangan persoalan-persoalan anak seperti Kekerasan pada anak, ekploitasi sampai dengan Trafikking anak.
Pada awalnya, Wilayah Kerja Childrens Centre Lhoknga ini mencakup 21 sub CC di Kecamatan Lhoknga dan Terpusat di Posko Jenggala di Lamgaboh. Setelah itu CC Lhoknga terpusat di Lamkruet dengan 21 sub CC, dan juga setelah itu, CC Lhoknga berpindah kembali ke Desa Lampaya dengan 21 Sub CC.
CC Kembali berpindah ke desa Seubun Ketapang dengan Jumlah Sub CC menjadi 16 sub, dan setelah di desa Seubun Ketapang, CC Kembali brpinda ke Kelurahan Mon Ikeun dengan jumlah Sub CC menjadi 13 sub, kembali lagi CC Berpindah, dan kali ini CC terpusat di Lambrinue desa Lampaya dengan 9 sub CC, pada akirnya sekarang ini CC telah Menempati CC Permanen di Desa Mon Ikeun sebagai Pusat CC dan Sekretariat Forum Anak Lhoknga dan juga di Sub CC di Lambrineu.
Untuk saat ini juga, child centre lhoknga sudah membentuk satu Lembaga Perlindungan Anak yang anggota-anggotanya berasal dari masyarakat Lhoknga dan Lembaga ini merupakan Lembaga Legal yang berdiri untuk kepentingan anak dan lembaga ini untuk nantinya akan menjadi poros pelayanan terpadu serta sebagai media untuk penanganan advokasi, sistem rujukan di masyarakat sendiri, sehingga sistem Perlindungan Anak di komunitas bisa berjalan di komunitas itu dengan baik.
Rinaldi,
Field Fasilitator Child Centre Lhoknga